DPR dan KPU Telah Berdiskusi untuk Kompak Bersama Menjatuhkan Ahok
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menjelaskan bukanlah pihaknya yang berupaya menjegal calon perorangan dengan revisi Undang-Undang Nomer 8 tahun 2015 mengenai Penentuan Kepala Daerah (UU Pilkada), tetapi Komisi Penentuan Umum (KPU).
DPR dan KPU Telah Berdiskusi untuk Kompak Bersama Menjatuhkan Ahok |
Hitspaper.net - Pernyataan itu disibakkannya terkait ada pasal dalam revisi UU Pilkada mengenai verifikasi support calon perorangan yang ramai dibincangkan, terlebih di DKI Jakarta.
" Saya katakan yang menjegal Ahok bukanlah DPR, namun KPU? Lantaran, masalah verifikasi faktual itu 100 % kami sadur dari PKPU (Ketentuan KPU), " kata Lukman dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Lukman memberikan, DPR memasukkan beberapa etika dari PKPU serta praktek verifikasi faktual memanglah bukan baru diaplikasikan sekarang ini.
Ia menerangkan, verifikasi juga bukanlah tiga hari tetapi 28 hari serta pihaknya telah lakukan simulasi ketentuan tersebut di banyak daerah.
Bila dihitung rata-rata masyarakat yang butuh diverifikasi KPU dalam satu hari, angkanya masihlah sangat mungkin, yakni rata-rata 40 orang di tiap-tiap desa.
Terkecuali ketentuan tentang verifikasi, lanjut dia, ketentuan yang dikira menjegal calon perorangan yaitu formulir support yang dihimpun mesti sesuai sama yang di keluarkan KPU.
" Rekan Ahok pastinya akan buat formulir lagi. Sesaat di formulir KPU kan tak ada kop surat Ahok, " tutur dia.
Disamping itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumaro menyatakan KPU tidak mempunyai kebutuhan untuk menjegal calon-calon spesifik dalam Pilkada. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU cuma adalah pelaksana UUD.
Hasil kajian di DPR sesudah diketuk palu jadi baru bakal di turunkan ke Ketentuan KPU. Mengenai berkaitan verifikasi faktual, lanjut dia, bukanlah 28 hari tetapi 14 hari.
Saat 28 hari adalah batas penyerahan support pada Panitia Pemungutan Nada (PPS) sebelumnya pendaftaran kepala daerah.
" Jadi, untuk Pilkada 2017, verifikasi dikerjakan mulai 21 Agustus sampai 3 September, " kata Sumarno.
Bila kurun waktu yang ditetapkan masihlah ada pendukung calon perorangan yg tidak diketemukan, jadi mereka disuruh datang ke PPS paling lama dalam tiga hari. Bila tak, support bakal disebutkan tak penuhi prasyarat.
Sedang tentang kewajiban formulir support dengan format yang di keluarkan KPU, Sumarno menerangkan, dalam PKPU Nomer 9 memanglah dijelaskan kalau bila calon perorangan mempunyai formulir support yang tidak sama formatnya, saat penyerahan ke KPU harus diserahkan dalam format formulir KPU.
Tetapi, bukanlah bermakna mesti ada pencetakan lagi, tetapi cuma dilampirkan. Sebab, tidak semuanya data dalam formulir support dapat dengan gampang dipindahkan, umpamanya sinyal tangan pendukung.
" Jadi serupa sekali tak menyusahkan. Memfitnah itu dosa. Mustahil KPU lakukan penjegalan. Yang miliki kebutuhan bukanlah KPU, KPU cuma wasit, " tutur dia.
0 Response to "DPR dan KPU Telah Berdiskusi untuk Kompak Bersama Menjatuhkan Ahok"
Posting Komentar